PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang KOORDINASI TUGAS LEMBAGA SANDI NEGARA DENGAN...
Pasal 4
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang persandian dikoordinasikan antara Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan dengan Deputi yang membidangi pembinaan persandian Lembaga Sandi Negara.
