PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang KOORDINASI TUGAS LEMBAGA SANDI NEGARA DENGAN...
Pasal 3
Dalam penyelesaian permasalahan yang timbul dari pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan instansi pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Kepala Lembaga Sandi Negara berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan.
