PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN SURVEI DAN PEMETAAN WILAYAH NASIONAL
Pasal 14
BAB 8 — PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Kegiatan dilaksanakan setelah SC terbit, dan setelah SO yang mengawal pelaksanaan kegiatan tersebut tiba di lokasi/kapal/pesawat (on board). www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kegiatan wajib dirumuskan dengan jelas, didukung tenaga ahli dan alat peralatan yang sesuai dengan ketentuan serta mendapat persetujuan pejabat dari instansi pemberi izin. (3) Kegiatan yang dilaksanakan tanpa SC dan SO, diberikan sanksi terhadap pelaksana kegiatan.
