PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN SURVEI DAN PEMETAAN WILAYAH NASIONAL
Pasal 13
BAB 7 — PERTIMBANGAN ASPEK PERTAHANAN
(1) Proses penerbitan SC memperhatikan sinergitas pertahanan militer dan nirmiliter. (2) SC tidak digunakan di wilayah terbatas/terlarang. (3) Persyaratan teknis, administratif, dan wilayah terbatas/terlarang diatur dengan Peraturan Dirjen Strahan Kemhan.
