PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 9
BAB 2 — POLA KARIER JABATAN STRUKTURAL
Jabatan Struktural Eselon IVa dapat diduduki oleh PNS Kementerian Pertahanan yang telah memenuhi persyaratan dengan pangkat Penata Golongan Ruang III/c.
