PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 31
BAB 3 — POLA KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
PNS Kementerian Pertahanan yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional tingkat Ahli, harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. berijazah paling rendah Sarjana (Strata satu), sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan dan pangkat paling rendah Penata Muda Gol. Ruang III/a; dan b. telah mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Tingkat Ahli.
