PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 30
BAB 3 — POLA KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
PNS Kementerian Pertahanan yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional tingkat Terampil, harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. berijazah paling tinggi Diploma tiga (D-III), sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan dan pangkat paling rendah Pengatur Gol. Ruang II/c, kecuali Jabatan Fungsional tertentu yang ditetapkan oleh Pembina Jabatan Fungsional Pusat; dan b. telah mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Tingkat Terampil.
