PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 28
BAB 3 — POLA KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
(1) Jenjang Jabatan Fungsional, yaitu : a. Tingkat Terampil, terdiri atas :
- Pemula;
- Pelaksana;
- Pelaksana Lanjutan; dan
- Penyelia. b. Tingkat Ahli, terdiri atas :
- Pertama;
- Muda;
- Madya; dan
- Utama. (2) Jenjang pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu : a. Pemula, Golongan Ruang II/a; b. Pelaksana, terdiri atas :
- Pengatur Muda Tingkat I, Golongan Ruang II/b;
- Pengatur, Golongan Ruang II/c; dan
- Pengatur Tingkat I, Golongan Ruang II/d. c. Pelaksana Lanjutan, terdiri atas :
- Penata Muda, Golongan Ruang III/a; dan
- Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b.
d. Penyelia, terdiri atas :
- Penata, Golongan Ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d. e. Pertama, terdiri dari :
- Penata Muda, Golongan Ruang III/a; dan
- Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b; f. Muda, terdiri dari:
- Penata, Golongan Ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d. g. Madya, terdiri dari :
- Pembina, Golongan Ruang IV/a;
- Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b; dan
- Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c. h. Utama, terdiri dari :
- Pembina Utama Madya, Golongan Ruang IV/d; dan
- Pembina Utama, Golongan Ruang IV/e.
