Pasal 27
BAB 3 — POLA KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Pola Karier Jabatan Fungsional Tertentu PNS Kementerian Pertahanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini sebagai berikut : a. Jabatan Fungsional tertentu terdiri dari Jabatan Fungsional Keahlian dan Keterampilan; b. Jabatan Fungsional tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan :
- tingkat Ahli bagi Jabatan Fungsional Keahlian yaitu Pertama, Muda, Madya, dan Utama; dan
- tingkat Terampil bagi Jabatan Fungsional Keterampilan yaitu Pemula, Pelaksana, Pelaksana Lanjutan dan Penyelia. c. penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki; d. pengangkatan PNS Kementerian Pertahanan ke dalam Jabatan Fungsional Tertentu ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai formasi yang telah ditetapkan, perpindahan dari jabatan lain dan penyesuaian; e. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tertentu/mengisi formasi yang lowong melalui CPNS sebagaimana dimaksud pada huruf d berdasarkan formasi jabatan, persyaratan jabatan, jumlah angka kredit, dan jenjang jabatan/pangkat; f. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tertentu berdasarkan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf d bagi PNS Kementerian Pertahanan yang melaksanakan tugas pokok Jabatan Fungsional pada saat Jabatan Fungsional ditetapkan dengan jenjang jabatan sesuai dengan pangkat yang dimiliki;
g. dasar penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf f, adanya penetapan Jabatan Fungsional baru, perubahan kualifikasi pendidikan, diperintahkan oleh suatu peraturan perundang-undangan, Pejabat yang berwenang MENETAPKAN, masa penyesuaian, pasca penyesuaian dan persyaratan/pendidikan, Pangkat/Golongan Ruang, DP-3, dan formasi; dan h. diharuskan yang telah mengikuti Diklat Fungsional, Diklat Teknis, dan Pendidikan Umum yang telah dipersyaratkan dalam menduduki Jabatan Fungsional Tertentu.
