PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 16
BAB 2 — POLA KARIER JABATAN STRUKTURAL
Persyaratan Jabatan dan standar kompetensi jabatan dibedakan untuk masing- masing tingkat jabatan struktural sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
