PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 15
BAB 2 — POLA KARIER JABATAN STRUKTURAL
Persyaratan khusus Jabatan Eselon IVa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sebagai berikut : a. pendidikan diutamakan paling rendah Sarjana (Strata satu) atau yang sederajat dengan memperhatikan pendidikan tertinggi yang dicapai para calon; b. memiliki keahlian, pengetahuan, dan pengalaman sesuai bidang tugas untuk jabatan yang akan diduduki; c. diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV atau yang dipersamakan; d. pernah/sedang menduduki jabatan fungsional yang setara atau telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Teknis yang menunjang bidang tugasnya; dan e. tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat berat dalam 2 (dua) tahun terakhir.
