PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL OPERATOR TRANSMISI...
Pasal 9
BAB 5 — JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
(1) Jenjang Jabatan Operator Transmisi Sandi dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi : a. Operator Transmisi Sandi Pelaksana; b. Operator Transmisi Sandi Pelaksana Lanjutan; c. Operator Transmisi Sandi Penyelia. (2) Jenjang Pangkat Operator Transmisi Sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenjang jabatan : a. Operator Transmisi Sandi Pelaksana :
- Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
- Pengatur, golongan ruang II/c;
- Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. b. Operator Transmisi Sandi Pelaksana Lanjutan :
- Penata Muda, golongan ruang III/a;
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. c. Operator Transmisi Sandi Penyelia :
- Penata, golongan ruang III/c;
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
