Pasal 8
BAB 4 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Unsur dan sub unsur kegiatan Operator Transmisi Sandi yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri dari : a. unsur utama, meliputi :
- pendidikan :
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; dan a) pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang transmisi sandi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). 2. operasional transmisi sandi : a) persiapan sarana komunikasi; b) penyiapan pengiriman berita; c) pengiriman, penerimaan dan penelitian berita; d) konfirmasi berita; e) pengarsipan berita; f) tugas siaga; g) memelihara peralatan komunikasi; dan h) merawat jaringan komunikasi. 3. pengelolaan sistem komunikasi :
pembangunan jaringan komunikasi; a) pembangunan jaringan Local Area Network (LAN); b) penyiapan petunjuk teknis operasional; dan c) pengembangan teknologi tepat guna.
- pengembangan profesi : a) pembuatan karya tulis ilmiah; dan b) penerjemah/penyaduran buku dan/atau karya ilmiah. b. unsur pendukung :
- pengajaran/pelatihan;
- keikutsertaan seminar/lokakarya/konferensi;
- keanggotaan dalam organisasi profesi;
- keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Operator Transmisi Sandi;
- keanggotaan dalam delegasi misi transmisi sandi;
- perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
- perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
