Pasal 24
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pendaftaran bagi Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilakukan secara online melalui website yang ditentukan oleh Panselnas. (2) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memasukkan data Pelamar paling sedikit meliputi: a. nomor identitas kependudukan atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil; b. kartu keluarga; c. nama lengkap; d. tempat, tanggal, bulan, dan tahun kelahiran; e. kualifikasi pendidikan sesuai ijazah yang dimiliki yang disyaratkan oleh Jabatan; f. Jabatan yang dilamar; g. instansi yang dilamar;
h. alamat lengkap Pelamar; i. alamat email; dan j. nomor telepon atau handphone yang bisa dihubungi. (3) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memperoleh nomor registrasi selanjutnya digunakan untuk penyampaian dokumen.
