PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan Pengadaan PNS Kemhan bertujuan untuk mengisi kekosongan formasi atau kebutuhan PNS Kemhan di lingkungan UO. (2) Kebutuhan PNS Kemhan di lingkungan UO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. rencana strategis UO; b. perubahan UO; c. jumlah PNS Kemhan yang memasuki batas usia pensiun, meninggal dunia, dan pindah instansi; dan d. ketersediaan (existing) PNS Kemhan.
