Pasal 12
BAB 3 — SANTUNAN CACAT DAN TUNJANGAN CACAT SERTA ALAT BANTU TUBUH
(1) Persyaratan yang harus dilengkapi Veteran Penyandang Cacat untuk mengajukan Alat Bantu Tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dengan melampirkan: a. copy Keputusan Tanda Kehormatan; b. copy Keputusan Menteri Pertahanan tentang Tingkat Kecacatan dan Golongan Kecacatan; c. copy Kartu Tanda Penduduk dan surat domisili; dan d. copy kartu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal pengajuan alat bantu tubuh menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
(2) Persyaratan pemberian Alat Bantu Tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke Rumah Sakit setempat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
