PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang PENETAPAN KECACATAN, PEMBERIAN SANTUNAN CACAT DAN...
Pasal 11
BAB 3 — SANTUNAN CACAT DAN TUNJANGAN CACAT SERTA ALAT BANTU TUBUH
(1) Veteran penerima Alat Bantu Tubuh terdiri atas: a. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA penyandang Cacat; b. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA penyandang Cacat; dan c. Veteran Perdamaian Republik INDONESIA penyandang Cacat. (2) Alat Bantu Tubuh diberikan kepada Veteran Penyandang Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan dan indikasi medis. (3) Alat Bantu Tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Kementerian, Lembaga atau pihak lain memberikan Alat Bantu Tubuh kepada Veteran Penyandang Cacat diatur sesuai dengan ketentuan mengenai alat bantu tubuh.
