PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI...
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN TINGKAT PENGAMANAN PERSANDIAN
Penilaian tingkat tunjangan pengamanan persandian dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1(satu) tahun.
