PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI...
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN TINGKAT PENGAMANAN PERSANDIAN
(1) Penilaian Tingkat Pengamanan Persandian di lingkungan Dephan dan TNI dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja yang secara struktural bertanggung jawab di bidang persandian. (2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar penerbitan Keputusan Penetapan Tunjangan Pengamanan Persandian.
