PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI...
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pelaksanaan lebih lanjut yang diperlukan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini akan diatur oleh masing-masing pimpinan institusi atau unit organisasi Dephan dan TNI sesuai bidang tugasnya.
