PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI...
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Calon Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai pengelola pengamanan persandian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pengamanan persandian, diberikan tunjangan pengamanan persandian sebesar 80% (delapan puluh persen) sesuai dengan nilai dan tingkat pengamanan persandian.
