PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KELAS B...
Pasal 45
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Subbagian, Kepala Departemen, Kepala Instalasi, dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional dari bawahannya wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
