PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KELAS B...
Pasal 44
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap Kepala Subbagian, Kepala Departemen, Kepala Instalasi, dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional wajib mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu.
