PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KELAS B...
Pasal 41
BAB 5 — TATA KERJA
Dalam rangka melaksanakan tugasnya, setiap Subbagian, Kepala Departemen, Kepala Instalasi, Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Rumkit Kelas B dr. Suyoto wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik antar departemen atau instalasi di lingkungan Rumkit Kelas B dr. Suyoto serta dengan instansi lain sesuai dengan bidang tugasnya.
