PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KELAS B...
Pasal 40
BAB 4 — ESELONERING
(1) Kepala Rumkit Kelas B dr. Suyoto merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Wakil Kepala Rumkit, Kepala Departemen, Kepala Instalasi, dan Kepala Sub Bagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (3) Kepala Urusan merupakan jabatan struktural eselon V.a.
