Pasal 38
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Tenaga Kesehatan Fungsional Lainnya sebagaimana dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b bertugas pada departemen atau instalasi terkait dalam jabatan fungsional terdiri atas: a. tenaga keperawatan yaitu perawat dan Bidan; b. tenaga kefarmasian yaitu Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian; c. tenaga kesehatan masyarakat yaitu Epidemiologi Kesehatan, Entomologi Kesehatan, Mikrobiologi Kesehatan, Penyuluh Kesehatan, Pembimbing Kesehatan Kerja, Administrator Kesehatan, Perekam medis dan Informasi Kesehatan, dan Sanitarian; d. tenaga gizi yaitu Nutrisionis dan Dietisien; e. tenaga keterapian fisik yaitu Fisioterapis, Okupasi Terapis dan Terapis Wicara; f. tenaga psikologi klinis; g. tenaga terapis gigi dan mulut; dan h. tenaga keteknisian medis yaitu Radiografer, Fisikawan medis, Teknisi Gigi, Teknisi Elektro Medis, pranata laboratorium kesehatan, Refraksionis Optisien, Orthotis Prostetis, dan Teknisi Transfusi Darah. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Tenaga Kesehatan Fungsional Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Departemen atau Instalasi terkait, sedangkan secara keprofesian di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahaan di bidang kesehatan sesuai dengan profesi. (3) Penempatan Tenaga Kesehatan Fungsional Lainnya ditetapkan oleh Kepala Rumkit.
