PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KELAS B...
Pasal 37
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Medis Fungsional sebagaimana dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a merupakan kelompok dokter yang bekerja di bidang medis dalam jabatan fungsional. (2) Staf Medis Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan diagnosa, pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan
dan pemulihan kesehatan, penyuluhan, pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan. (3) Dalam melaksanakan tugasnya Staf Medis Fungsional menggunakan pendekatan tim dengan tenaga profesi terkait.
