PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN GUGATAN PERKARA TATA USAHA...
Pasal 19
BAB 3 — MEKANISME PENANGANAN GUGATAN
Dalam hal Pejabat pada satuan kerja di bawah Kepala Staf Angkatan selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 7
huruf b angka 3 oleh Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b, maka Kepala Staf Angkatan membentuk Tim Kuasa Hukum dari unsur Kemhan dan Mabes Angkatan untuk persidangan dan penyelesaian perkara.
