PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN GUGATAN PERKARA TATA USAHA...
Pasal 18
BAB 3 — MEKANISME PENANGANAN GUGATAN
Dalam hal Pejabat pada satuan kerja di bawah Panglima selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 2 oleh Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b, maka Panglima membentuk Tim Kuasa Hukum dari unsur Kemhan dan Mabes TNI untuk persidangan dan penyelesaian perkara.
