PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DANA PEMELIHARAAN KESEHATAN DI...
Pasal 5
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA PEMELIHARAAN KESEHATAN
(1) Pengelolaan DPK dilaksanakan oleh badan perencanaan, keuangan, kesehatan dan badan lain yang terkait di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) Pengembalian DPK dari Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan berdasarkan realisasi potongan DPK atas penghasilan Prajurit TNI dan PNS yang di potong setiap bulan. (3) Pelaksana teknis DPK yaitu fasilitas kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI.
