PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DANA PEMELIHARAAN KESEHATAN DI...
Pasal 4
BAB 2 — DANA PEMELIHARAAN KESEHATAN
(1) Bekal kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan bahan baku obat, obat jadi dan pendukungnya, reagen, dan peralatan bekal habis pakai yang diperlukan untuk menyelenggarakan kesehatan. (2) Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan: a. penggantian biaya bagi pegawai negeri yang memanfaatkan fasilitas kesehatan di luar Kemhan dan TNI; dan b. dana penggantian biaya bagi pegawai negeri yang memanfaatkan fasilitas kesehatan agar memperoleh jaminan kesehatan diambil dari DPK.
