PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 9
BAB 2 — SASARAN KERJA PEGAWAI
Dalam hal SKP tidak tercapai yang diakibatkan oleh faktor diluar kemampuan individu Pegawai Kemhan maka penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya.
