PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 10
BAB 2 — SASARAN KERJA PEGAWAI
Dalam hal Pegawai Kemhanmelaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan atau pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas jabatan dan/atau menunjukkan kreativitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan, hasil penilaian menjadi bagian dari penilaian capaian SKP.
