PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 27
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 2014.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2014 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN Paraf Aspers Panglima TNI :
