PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 26
BAB 5 — KETENTUAN LAIN
(1) Dalam hal Pegawai Kemhan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil diangkat menjadi Pejabat Negara atau pimpinan/anggota lembaga non struktural dan diberhentikan dari jabatan organiknya, cuti diluar tanggungan Negara, masa persiapan pensiun, diberhentikan sementara, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Bagi Pegawai Kemhanyang melakukan tugas belajar dan diperbantukan/dipekerjakan pada Negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan-badan swasta yang ditentukan oleh Pemerintah dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
