PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang STANDARDISASI PELAYANAN ADMINISTRASI PERMOHONAN...
Pasal 21
BAB 3 — TATARAN KEWENANGAN
Pelayanan administrasi permohonan Tanda Jasa di tingkat Mabes Angkatan: a. Kepala Staf Angkatan menerima permohonan untuk mendapatkan Tanda Jasa dari Sekjen Kemhan, Kesatuan di luar Struktur TNI dan Kotama/Balakpus di lingkungan Mabes Angkatan; b. Kepala Staf Angkatan menghimpun daftar nama yang akan diajukan permohonan untuk mendapatkan Tanda Jasa; dan c. Kepala Staf Angkatan meneruskan permohonan ke Panglima.
