PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang STANDARDISASI PELAYANAN ADMINISTRASI PERMOHONAN...
Pasal 20
BAB 3 — TATARAN KEWENANGAN
Pelayanan administrasi permohonan Tanda Jasa di tingkat Setjen Kemhan: a. Sekjen Kemhan menerima permohonan untuk mendapatkan Tanda Jasa dari Kasatker di lingkungan Kemhan; b. Sekjen Kemhan menghimpun daftar nama yang akan diajukan permohonan untuk mendapatkan Tanda Jasa; c. Sekjen Kemhan meneruskan permohonan ke Panglima bagi Prajurit; dan d. Sekjen Kemhan meneruskan permohonan ke Menteri bagi PNS Kemhan dan WNI serta WNA.
