PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA DI...
Pasal 7
BAB 3 — ANALISIS BEBAN KERJA
Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan menggunakan : a. rekapitulasi jumlah beban kerja jabatan; b. perhitungan kebutuhan pejabat/pegawai, tingkat efisiensi jabatan dan prestasi kerja jabatan; dan c. rekapitulasi kebutuhan pejabat/pegawai, tingkat efisiensi unit dan prestasi kerja unit.
