PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
Pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA diberlakukan berdasarkan Keputusan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan hasil evaluasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
