PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
Kepada seluruh Pegawai Kementerian Pertahanan dan Pegawai Tentara Nasional INDONESIA yang saat berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan ini selain penghasilan yang berhak diterima menurut Peraturan Perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
