Pasal 16
pasal.id
(1) Pegawai yang telah mendapatkan izin cuti, wajib menyampaikan surat izin cuti kepada pejabat yang
bertanggung jawab menangani pencatatan kehadiran pada Satker/Sub Satker yang bersangkutan, paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum melaksanakan cuti. (2) Pegawai yang mendapatkan perintah untuk melakukan perjalanan dinas atau tugas belajar, wajib menyampaikan surat perintah dimaksud kepada pejabat yang bertanggung jawab menangani pencatatan kehadiran pada Satker/Sub Satker yang bersangkutan, paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal keberangkatan. (3) Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit, wajib memberitahukan kepada Kepala Satker/Kepala Sub Satker, dan menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter, paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya. (4) Surat keterangan sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pejabat yang bertanggung jawab menangani pencatatan kehadiran pada Satker/Sub Satker yang bersangkutan. (5) Pegawai yang tidak masuk kerja karena keperluan penting, mendesak, bencana alam, atau keadaan khusus, dapat mengajukan permohonan izin atau cuti karena alasan penting atau cuti tahunan, paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya kepada atasan langsung untuk diteruskan kepada Pejabat yang Berwenang memberikan cuti atau izin. (6) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memberikan surat izin cuti atau surat izin jalan untuk selanjutnya disampaikan kepada pejabat yang bertanggung jawab menangani pencatatan kehadiran pada Satker/Sub Satker yang bersangkutan, paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya. (7) Pegawai yang terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya karena keperluan penting, mendesak, bencana alam, atau keadaan khusus, dapat mengajukan permohonan izin kepada pimpinan unit kerjanya. (8) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditindaklanjuti dengan surat keterangan yang disampaikan kepada pejabat yang bertanggung jawab
menangani pencatatan kehadiran pada Satker/Sub Satker yang bersangkutan, paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya.
