Pasal 15
pasal.id
(1) Pegawai dinyatakan melanggar ketentuan jam kerja apabila tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, dan/atau tidak melakukan rekam kehadiran secara elektronik dengan mengisi formulir daftar hadir. (2) Pelanggaran ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila: a. tidak masuk kerja selama 1 (satu) hari, selanjutnya dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk kerja; b. terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk kerja sesuai dengan ketentuan tentang jam kerja; c. tidak berada di tempat tugas tanpa disertai dengan surat penugasan tertulis dari atasan; atau d. tidak melakukan rekam kehadiran secara elektronik maupun dengan mengisi formulir daftar hadir masuk dan/atau pulang kerja selanjutnya dihitung sebagai keterlambatan masuk kerja atau pulang sebelum waktunya.
