PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 63
Dalam hal Panlih DPRD provinsi dan Panlih DPRD
kabupaten/kota tidak menetapkan perolehan hasil
Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam
puluh)
bulan
dan
denda
paling
sedikit
Rp.240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
