Pasal 62
(1)
Setiap calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri
setelah penetapan calon gubernur, calon bupati,
dan calon walikota sampai dengan pelaksanaan
Pemilihan, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat
(dua
puluh
empat)
bulan
dan
paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda
paling sedikit Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh
lima
miliar
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Fraksi . . .
(2)
Fraksi atau gabungan fraksi yang dengan sengaja
menarik calonnya dan/atau calon yang telah
ditetapkan oleh Panlih DPRD provinsi dan
Panlih DPRD kabupaten/kota sampai dengan
pelaksanaan Pemilihan, dipidana dengan pidana
penjara
paling
singkat
(dua
puluh
empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh)
bulan
dan
denda
paling
sedikit
Rp.25.000.000.000,00
(dua
puluh
lima
miliar
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
