PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 26
(1) Panlih menyusun kebutuhan perlengkapan pemungutan suara. (2) Sekretaris DPRD Provinsi dan sekretaris DPRD kabupaten/kota bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
