Pasal 25
(1) Dalam hal salah satu calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota berhalangan tetap sejak penetapan nama calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota sampai dimulainya penyampaian visi dan misi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota, fraksi dan gabungan fraksi yang calonnya berhalangan tetap dapat mengusulkan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota berhalangan tetap. (2) Dalam hal salah satu calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota yang berasal dari perseorangan berhalangan tetap sejak penetapan nama calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota sampai dimulainya penyampaian visi dan misi, calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota, dinyatakan gugur.
(3) Panlih . . .
(3)
Panlih
DPRD
Provinsi
dan
Panlih
DPRD
kabupaten/kota melakukan penelitian persyaratan
administratif calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota
pengganti
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dan menetapkannya paling lama 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal pendaftaran.
(4)
Dalam hal salah seorang dari calon gubernur, calon
bupati, dan calon walikota berhalangan tetap sejak
penetapan calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota sampai sebelum dimulainya penyampaian visi
dan misi calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota, sehingga jumlah calon gubernur, calon
bupati, dan calon walikota kurang dari 2 (dua), Panlih
DPRD Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota
membuka kembali pendaftaran calon gubernur, calon
bupati, dan calon walikota paling lambat 10 (sepuluh)
hari sejak calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota berhalangan tetap.
(5)
Pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak
menghilangkan hak calon gubernur, calon bupati, dan
calon walikota yang sudah memenuhi syarat.
(6)
Dalam hal terjadi salah satu calon gubernur, calon
bupati, dan calon walikota berhalangan tetap pada
saat dimulainya penyampaian visi dan misi gubernur,
bupati dan walikota sampai hari pemungutan suara
dan masih terdapat 2 (dua) calon atau lebih, tahapan
pelaksanaan
pemilihan
dilanjutkan
dan
calon
gubernur, calon bupati, dan calon walikota yang
berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan
gugur.
(7)
Dalam hal calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota berhalangan tetap pada saat dimulainya
penyampaian visi dan misi calon gubernur, calon
bupati, dan calon walikota sampai hari pemungutan
suara, calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota
kurang
dari
(dua)
calon,
tahapan
pelaksanaan pemilihan ditunda paling lama 15 (lima
belas) hari.
(8)
Calon
perseorangan
yang
berhalangan
tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinyatakan
gugur.
(9) Panlih . . .
(9)
Panlih
DPRD
Provinsi
dan
Panlih
DPRD
kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran calon
gubernur, calon bupati, dan calon walikota paling lama
7 (tujuh) hari setelah penundaan tahapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7).
(10) Fraksi dan/atau gabungan fraksi yang calonnya
berhalangan
tetap
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (7) mengusulkan calon gubernur, calon bupati,
dan calon walikota pengganti.
(11) Panlih
DPRD
Provinsi
dan
Panlih
DPRD
kabupaten/kota melakukan penelitian persyaratan
administratif usulan calon gubernur, calon bupati, dan
calon walikota pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) dan menetapkannya paling lama 3 (tiga) hari
terhitung sejak pendaftaran calon gubernur, calon
bupati, dan calon walikota pengganti.
(12) Pengaturan lebih lanjut tentang penggantian calon
gubernur, calon bupati, dan calon walikota diatur
dalam tata tertib DPRD.
