Pasal 23
BAB 9 — BERLAKUNYA KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN DAN HAPUSNYA KEWAJIBAN MENJALANI HUKUMAN DISIPLIN
(1) PNS yang meninggal dunia sebelum ada keputusan atas keberatan maupun banding administratif ke Bapek, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan diberikan hak-hak kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PNS yang mencapai batas usia pensiun sebelum ada keputusan atas keberatan maupun banding administratif ke Bapek, apabila meninggal dunia maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan diberikan hak-hak kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) PNS yang mencapai batas usia pensiun sebelum ada keputusan atas banding administratif ke Bapek dihentikan pembayaran gajinya sampai dengan ditetapkannya keputusan atas banding administratif.
