Pasal 22
BAB 9 — BERLAKUNYA KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN DAN HAPUSNYA KEWAJIBAN MENJALANI HUKUMAN DISIPLIN
(1) PNS dianggap telah selesai menjalani hukuman disiplin dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila mencapai batas usia pensiun atau meninggal pada saat menjalani hukuman disiplin berupa :
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; dan d. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
(2) PNS yang mencapai batas usia pensiun sebelum ada keputusan upaya administratif dianggap telah selesai menjalani hukuman disiplin dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
(3) PNS yang mengajukan banding administratif kepada Bapek dan telah mencapai batas usia pensiun apabila meninggal dunia maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
(4) Dalam hal PNS yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat maka keputusan pemberhentiannya ditinjau kembali oleh Menteri menjadi pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.
