PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI...
Pasal 14
BAB 6 — PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
(1) Pejabat struktural Eselon V dan pejabat yang setara, MENETAPKAN penjatuhan hukuman disiplin bagi :
a. PNS yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin :
- teguran lisan;
- teguran tertulis; dan
- pernyataan tidak puas secara tertulis.
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d untuk jenis hukuman disiplin :
- teguran lisan;
- teguran tertulis; dan
- pernyataan tidak puas secara tertulis.
