Pasal 13
BAB 6 — PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
(1) pejabat struktural Eselon IV dan pejabat yang setara MENETAPKAN penjatuhan hukuman disiplin bagi :
a. PNS yang menduduki jabatan
- struktural Eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin :
a) teguran lisan; b) teguran tertulis; dan c) pernyataan tidak puas secara tertulis.
- fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d untuk hukuman disiplin :
a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural Eselon V, jabatan fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b, untuk jenis hukuman disiplin :
- teguran lisan;
- teguran tertulis; dan
- pernyataan tidak puas secara tertulis.
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d, untuk jenis hukuman disiplin :
- penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
- penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
